Analisa Marx Atas Produksi Kapitalis
Teori Marx tentang kapitalisme termasuk dalam kategori teori yang abstrak. Fokusnya bukanlah pada fenomena-fenomena empiris, melainkan, seperti yang dikatakan oleh Marx sendiri, pada ’hukum gerak ekonomi dari masyarakat modern. Hukum-hukum ini seringkali tidak kasat mata, bukan karena hal itu tidak nyata atau riil, tetapi karena hukum-hukum itu tidak selalu memanifestasikan dirinya dalam fenomena yang secara spontan bisa dicerap pancaindera. Hukum-hukum itu riil, ada di dunia nyata yang sama dengan kita, tetapi hukum-hukum itu pada umumnya hanya bisa diketahui oleh manusia melalui satu jenis aktivitas tertentu, seperti yang dilakukan oleh Marx, yaitu aktivitas ilmiah.
Adanya hukum-hukum yang
keberadaannya terlepas dari fenomena empiris, meskipun bisa memanifestasikan
dirinya pada fenomena itu, pernah dibuktikan oleh Roy Bhaskar, seorang filsuf
realisme kritis. Pembuktiannya dilakukan juga untuk melancarkan kritik terhadap
konsep hukum kausalitas Humean, yang menyamakan sebab-akibat dengan keberurutan
dua peristiwa atau lebih yang terjadi secara berulang-ulang (constant
conjunction of events). Jadi, kalau dalam setiap kesempatan, terjadinya A
selalu diikuti oleh B, maka bisa dikatakan bahwa A menyebabkan B. Konsep hukum
kausalitas Humean menganggap hukum sebab-akibat sama dengan pola
peristiwa-peristiwa di wilayah aktualitas dan bisa tampil dengan mudah dalam
pengalaman manusia.
Bhaskar membantah konsep ini
dengan menganalisa logika dari satu metode ilmiah yang sudah diakui secara
umum, yaitu eksperimen. Dalam eksperimen, seorang pelaku eksperimen
’merekayasa’ terjadinya keberurutan peristiwa untuk mengidentifikasi hukum
sebab-akibat yang terkait dengannya. Dengan demikian, si pelaku eksperimen bisa
dianggap sebagai agen kausal atau penyebab dari keberurutan peristiwa dalam
eksperimen. Namun, ia tidak bisa dianggap sebagai penyebab dari hukum
sebab-akibat yang teridentifikasi melalui eksperimen.
Pasalnya, kalau si pelaku
eksperimen dianggap juga sebagai penyebab dari hukum sebab-akibat yang
teridentifikasi dalam eksperimen, itu berarti hukum sebab-akibat tersebut tidak
berlaku di luar kondisi eksperimen yang direkayasa oleh si pelaku eksperimen.
Padahal tujuan eksperimen adalah mengidentifikasi suatu hukum sebab-akibat yang
juga berlaku di luar kondisi eksperimen—dalam situasi yang terbuka.
Jadi, terdapat perbedaan
ontologis antara hukum dan pola peristiwa-peristiwa. Suatu hukum bisa ada dan
bekerja tanpa harus memanifestasikan dirinya dalam keberurutan
peristiwa-peristiwa. Tapi, apa sebenarnya hukum itu? Bhaskar mendefinisikannya
sebagai cara bertindak dari hal-ihwal (things). Memahami hukum sebagai cara
bertindak dari hal-ihwal mengandaikan bahwa hal-ihwal memiliki kapasitas
(powers) yang diwujudkan dalam cara bertindaknya.
Download Full E-Book Di sini 👉https://shrinkme.info/8JziC